detiknews Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengakui pernah menyerahkan draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada orang dekatnya, Kamaludin. Hal itu dikatakan Patrialis saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017). detiknews Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Awalnya, pada 5 Oktober 2016, Patrialis bermain golf bersama Kamaludin di Jakarta Golf Club Rawamangun. detiknews Seusai permainan, Patrialis lebih dulu meninggalkan lapangan golf. Menurut Patrialis, saat itu Kamaludin ikut mengantarnya hingga ke tempat parkir. "Pak Kamal ikut sampai ke mobil saya, waktu itu saya memang bawa draft yang belum final itu, dan dia baca itu," ujar Patrialis kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). detiknews Patrialis mengatakan, draft tersebut kemudian diserahkan kepada Kamaludin. Patrialis mengatakan, ia hanya ingin agar Kamaludin mengetahui draft yang belum diputuskan itu. "Pertama karena itu memang putusan yang belum final. Kedua, itu hanya spontanitas saya saja. Saya tidak bepikir lebih jauh," kata Patrialis. Kepada jaksa, Patrialis mengatakan bahwa ia sama sekali tidak merasa curiga terhadap Kamaludin. detiknews Ia merasa telah mengenal Kamaludin selama bertahun-tahun. Apalagi, menurut Patrialis, dalam setiap pertemuan dengan Kamaludin dan Basuki Hariman, tidak pernah sekali pun dibicarakan soal uang. detiknews
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2017
Categories |